Selamat Datang di Website Resmi MIN 1 Kerinci

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN)

A. KETENTUAN UMUM

  1. Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

  2. Tata tertib disusun untuk menciptakan lingkungan madrasah yang tertib, aman, nyaman, dan religius.

  3. Setiap peserta didik wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di madrasah.

B. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Hadir di madrasah tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  2. Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan madrasah dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

  3. Menghormati kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama peserta didik.

  4. Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan seragam madrasah.

  5. Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan madrasah.

  6. Membiasakan membaca doa sebelum dan sesudah kegiatan belajar.

  7. Menjaga nama baik madrasah di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.

C. LARANGAN PESERTA DIDIK

  1. Datang terlambat tanpa alasan yang jelas.

  2. Meninggalkan madrasah tanpa izin dari guru atau pihak madrasah.

  3. Membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar (misalnya mainan berbahaya).

  4. Berkelahi, berkata kasar, atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban.

  5. Merusak fasilitas madrasah atau milik orang lain.

  6. Membawa atau menggunakan alat elektronik tanpa izin madrasah.

  7. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma kesopanan.

D. KETENTUAN SERAGAM

  1. Peserta didik wajib memakai seragam sesuai hari yang telah ditentukan.

  2. Seragam harus bersih, rapi, dan sopan.

  3. Rambut dipotong rapi, kuku bersih, dan tidak memakai perhiasan berlebihan.

  4. Memakai sepatu dan kaos kaki sesuai ketentuan madrasah.

E. KETENTUAN KEHADIRAN

  1. Peserta didik yang tidak hadir wajib memberikan keterangan dari orang tua/wali.

  2. Izin tidak masuk madrasah disampaikan secara tertulis atau lisan kepada wali kelas.

  3. Peserta didik yang sering tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan pembinaan khusus.

F. SANKSI

  1. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran secara lisan atau tertulis.

  2. Pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi pembinaan sesuai tingkat pelanggaran.

  3. Sanksi bertujuan mendidik, membina, dan menanamkan sikap disiplin, bukan untuk menghukum.

G. PENUTUP

Tata tertib ini dibuat untuk dipatuhi bersama demi terciptanya suasana madrasah yang aman, tertib, dan berakhlak mulia. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian oleh pihak madrasah.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah