Selamat Datang di Website Resmi MIN 1 Kerinci # Layanan Digital Madrasah # Selamat Datang Di Website MIN 1 Kerinci # Eksplorasi Pengetahuan dan Bakat di MIN 1 Kerinci # Bersama MIN 1 Kerinci Berprestasi dan Berkarakter # MIN 1 KERINCI “BERDEDIKASI” BERsih, Damai, Edukasi, Disiplin, Islami, Kompak, Adil, Santun dan Istiqomah


MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) 1 KERINCI

A. Standar Pelayanan Informasi Publik

  1. PPID MIN 1 Kerinci memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan transparan.

  2. Pelayanan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

  3. Setiap pemohon informasi dilayani tanpa diskriminasi.

B. Standar Jenis Informasi

PPID MIN 1 Kerinci menyediakan informasi publik yang meliputi:

  1. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala

    • Profil madrasah

    • Program dan kegiatan madrasah

    • Laporan kinerja dan keuangan sesuai ketentuan

  2. Informasi Wajib Diumumkan Setiap Saat

    • Struktur organisasi

    • SOP layanan pendidikan

    • Tata tertib madrasah

  3. Informasi Wajib Diumumkan Serta-Merta

    • Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak

  4. Informasi yang Dikecualikan

    • Informasi yang dilindungi undang-undang dan bersifat rahasia

C. Standar Prosedur Layanan

  1. Permohonan informasi diajukan secara tertulis atau lisan kepada PPID.

  2. PPID mencatat dan memverifikasi permohonan informasi.

  3. PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

  4. Informasi diberikan dalam bentuk salinan atau akses langsung sesuai ketentuan.

D. Standar Waktu Pelayanan

  1. Jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

  2. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

E. Standar Biaya

  1. Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya.

  2. Biaya penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

F. Standar Sarana dan Prasarana

  1. Meja atau ruang layanan informasi.

  2. Buku register permohonan informasi.

  3. Media informasi (papan pengumuman, website, media sosial).

  4. Arsip dan dokumentasi informasi publik.

G. Standar Kompetensi Petugas

  1. Memahami peraturan keterbukaan informasi publik.

  2. Bersikap ramah, sopan, dan profesional.

  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.

H. Penutup

Standar PPID ini menjadi pedoman bagi PPID MIN 1 Kerinci dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 1 Kerinci

https://maps.app.goo.gl/jrBo4sJDSJ95q47XA?g_st=aw
Mars Madrasah