Pelaksanaan PPID di Madrasah Ibtidaiyah Negeri mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang penunjukan dan struktur PPID di lingkungan Kementerian Agama (sesuai ketentuan yang berlaku).
Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan PPID Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Daftar Informasi Publik (DIP) Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Peraturan tentang perlindungan data pribadi dan etika pelayanan publik.
Ketentuan arsip dan dokumentasi negara yang berlaku.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi PPID Madrasah Ibtidaiyah Negeri dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang baik.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...