PPID MIN 1 Kerinci memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan transparan.
Pelayanan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Setiap pemohon informasi dilayani tanpa diskriminasi.
PPID MIN 1 Kerinci menyediakan informasi publik yang meliputi:
Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala
Profil madrasah
Program dan kegiatan madrasah
Laporan kinerja dan keuangan sesuai ketentuan
Informasi Wajib Diumumkan Setiap Saat
Struktur organisasi
SOP layanan pendidikan
Tata tertib madrasah
Informasi Wajib Diumumkan Serta-Merta
Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dilindungi undang-undang dan bersifat rahasia
Permohonan informasi diajukan secara tertulis atau lisan kepada PPID.
PPID mencatat dan memverifikasi permohonan informasi.
PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Informasi diberikan dalam bentuk salinan atau akses langsung sesuai ketentuan.
Jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya.
Biaya penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Meja atau ruang layanan informasi.
Buku register permohonan informasi.
Media informasi (papan pengumuman, website, media sosial).
Arsip dan dokumentasi informasi publik.
Memahami peraturan keterbukaan informasi publik.
Bersikap ramah, sopan, dan profesional.
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
Standar PPID ini menjadi pedoman bagi PPID MIN 1 Kerinci dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...