Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena dapat menimbulkan dampak negatif dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi Peserta Didik
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Alamat lengkap, data orang tua/wali, dan data kesehatan siswa
Data Pribadi Guru dan Tenaga Kependidikan
NIK, nomor rekening, NPWP, dan data pribadi lainnya
Riwayat kesehatan dan data keluarga
Dokumen Kepegawaian Bersifat Rahasia
Penilaian kinerja individu
Dokumen disiplin atau sanksi pegawai
Berkas usulan kenaikan pangkat yang belum ditetapkan
Dokumen Keuangan Tertentu
Rincian gaji, tunjangan, dan honorarium individu
Data rekening bank madrasah dan pegawai
Dokumen yang Bersifat Rahasia Negara atau Lembaga
Dokumen internal yang bersifat strategis
Surat atau nota dinas yang bersifat rahasia
Informasi yang Dapat Mengganggu Proses Pendidikan
Soal ujian sebelum pelaksanaan
Kunci jawaban ujian yang belum diumumkan
Informasi Hasil Rapat Tertentu
Risalah rapat internal yang bersifat tertutup
Pembahasan yang belum menjadi keputusan resmi
Informasi Lain yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan
Informasi yang apabila dibuka dapat melanggar hukum
Informasi yang berpotensi menimbulkan konflik atau disalahgunakan
Informasi yang dikecualikan hanya dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas perintah pejabat yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...